Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah kanan), Johnson Pandjaitan (tengah).
INDOZONE.ID - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus hoax dan pencemaran nama baik. Kamaruddin menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian, Kamaruddin menyebut dirinya tidak akan lari dari proses hukum ini. Dia akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ucapnya.
Baca Juga: Savana Purukambera, Keheningan dengan Sejuta Keindahan Alam
Lebih jauh, Kamaruddin menyebut dirinya juga siap dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia menyebut bakal mendatangi Kantor Bareskrim Polri pada awal pekan depan untuk menjalani pemeriksaan.
"Siap (diperiksa) karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," katanya.
Baca Juga: Ternyata Ini Makam Megah Pertama di Dunia, Jauh Sebelum Ada Taj Mahal!
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka atas kasus hoax dan pencemaran nama baik. Kasus ini diketahui merupakan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kasus yang disoalkan berkaitan dengan tersebarnya potongan video berisi ucapan Kamaruddin yang menyebut ada seorang Direktur BUMN yang mengelola dana Capres 2024 hingga membahas seputar wanita-wanita simpanan.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: