Seorang penumpang membunuh driver taksi online karena tersinggung usai dinasehati.
INDOZONE.ID - Lantaran tersinggung saat diberi nasihat dalam perjalanan, seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega menghabisi nyawa seorang driver taksi online. Korban dihabisi dengan cara di tusuk dua kali menggunakan pisau pada bagian dada.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, peristiwa tersebut terungkap, dengan ditemukannya sebuah mobil dengan kondisi sopir meninggal dunia bersimbah darah di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/7/23) malam.
Lebih lanjut kata Twedi, korban Setya Puji (53) yang merupakan driver taksi online itu tewas oleh penumpangnya AS (27) dengan dua luka tusukan senjata tajam dibagian antara dada dan perut, serta di bawah ketiak hingga tembus ke jantung.
Baca Juga: Viral Video Tol Bawah Laut Jawa-Bali, Gubernur Wayan Koster: Saya Tolak!
"Luka setelah ada hasil otopsi itu ada di ketiak yang pertama disebelah kanan satu, kemudian di perut perbatasan dengan dada ya di ulu hati, dan hasil otopsi juga menemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ungkap Twedi dalam konfrensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Awalnya, pelaku memesan taksi online korban dari wilayah Kranji, Kota Bekasi menuju ke Cilangkara, Desa Serang Baru. Saat di perjalanan, keduanya berbincang-bincang hingga ada perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung, dan sakit hati.
Seorang penumpang membunuh driver taksi online karena tersinggung usai dinasehati.
"Menurut pengakuan pelaku, dia ini tersinggung karena dinasihati oleh korban tentang menghadapi hidup, kata-katanya jadi orang jangan mau di injak-injak, seperti itu," ujarnya.
Pelaku kemudian gelap mata, korban langsung dihujami pisau yang sudah dibawa hingga korban tewas seketika. Tak lama, pihak kepolisian mendapatkan laporan warga, dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kabareskrim: Sebanyak 2.149 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan
"Kemarin setelah kejadian kapolsek mendapatkan informasi kemudian bekerja sama dengan Sat Reskrim turun, kemudian kita juga meminta back up bekerjasama dengan jatanras Polda Metro Jaya, kami menyebar tim ke beberapa tempat untuk mengejar pelaku," ucap Twedi.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (19/7/2O23) dini hari di kediamanannya di Desa Cilangkara, Serang Baru. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Pelaku AS yang berprofesi sebagai tukang tapai itu saat ini terancam di jerat pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators