Kondisi Pesawat Caravan PK-SNO yang ditembak KKB di Papua
INDOZONE.ID - Sebuah Pesawat Caravan PK-SNO dihujani tembakan saat hendak mendarat dan take off di Papua pagi tadi. Akibatnya, sejumlah bagian di pesawat mengalami kerusakan.
Dari foto-foto yang diterima Indozone dari Polda Papua, terlihat penampakan pesawat pasca dihujani tembakan. Sejumlah bagian terlihat rusak bahkan ada yang terlihat bolong akibat tembakan dari KKB.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan jika kerusakan pada peswat tersebut akibat tembakan dari KKB. Disebutnya, ada empat luka tembak di tubuh pesawat.
Baca Juga: Breaking News! KKB Tembak Pesawat di Papua!
"Tim tersebut berhasil menemukan empat lubang pada sayap kiri pesawat Caravan PK-SNO serial nomor 35 208B2375, yang diduga disebabkan oleh dua proyektil peluru yang menembus pesawat tersebut," kata Kombes Benny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya menyebut pihaknya sudah melakukan olah TKP terhadap pesawat tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan proyektil yang bersarang di tubuh pesawat.
"Tim olah TKP tidak menemukan proyektil peluru yang diduga ditembakkan ke badan pesawat," kata Ketut.
Kondisi Pesawat Caravan PK-SNO yang ditembak KKB di Papua.
Selain itu, dari keterangan saksi kepada polisi, Ketut menyebut saksi mendengar suara tembakan mengarah ke pesawat. Rentetan tembakan tersebut terdengar sekitar 10 kali.
"Hasil Kordinasi kami, memang pada saat Pesawat melakukan pendaratan di Bandara Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya tepatnya di Ujung Bandara tedengar lebih dari 10 suara tembakan," papar Ketut.
Baca Juga: Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Berjalan Alot, Polisi: KKB Ogah Komunikasi
Diberitakan sebelumnya, KKB menembak Pesawat Caravan PK-SNO sekitar pukul 08.26 waktu setempat. Aksi penembakan ini terjadi saat pesawat baru mendarat dan kembali terbang dikawasan Bandar Udara Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Asred: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: