Pria di Gunung Kidul yang jual istrinya
INDOZONE.ID - Suami berinisial YF asal Gunung Kidul, Yogyakarta tega menjual istrinya yang berinisial PP (28) kepada laki-laki lain lewat media sosial dengan layanan seks wild.
Tarif yang dipatok YF dalam menjual istrinya bervariasi. Mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta dengan pembayaran cash atau transfer setelah selesai.
Dalam aksinya, YF tidak hanya bertugas mengantar jemput istrinya. Tapi juga menunggu dalam kamar bersama istri dan pelanggannya.
Pria di Gunung Kidul tega jual istrinya
YF mengaku sudah menjalani profesi ini kurang lebih satu tahun. Selama itu, YF mengatakan sudah menjual istrinya kepada laki-laki lain sebanyak 10 kali.
"Kurang lebih satu tahun ini. Sudah 10 kali transaksi dilakukan, ditawarkan lewat medsos," ujar YF saat dihadirkan dalam jumpa pers, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Kasus Polisi Jual Istri ke Rekan Kerja, Korban Malah Cabut Laporan dan Maafkan Pelaku
Dalam pengakuannya, YF mengatakan profesi ini dilakukan karena masalah ekonomi. Dia sendiri bekerja di sebuah bengkel. Sedangkan istrinya menjadi pelayan di rumah makan. Penghasilan dari pekerjaan ini dianggap masih kurang memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Konferensi pers Pria di Gunung Kidul tega jual istrinya
Lebih lanjut, YF mengatakan jika kegiatan ini dilakukan atas sepengetahuan istri dan sudah disepakati bersama.
"Ini kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama, yang dikatakan istri buat cari nafkah," bebernya.
Dia menambahkan, pelanggan lah yang akan menentukan lokasinya. Transaksi dalam pekerjaan ini katanya lebih banyak dilakukan di Yogyakarta. Sedangkan di Solo satu kali dan tertangkap petugas. YF mengaku khilaf telah menjual sang istri.
"Selain di Solo, di Yogyakarta. (Kenapa sampai Solo?), karena dapat pelanggan dari Solo," ungkap YF.
Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, YF ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga ada tindak pidana perdagangan istri lewat penawaran online di Solo.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus pria jual istri
Kejadian tersebut terjadi sekitar pertengahan Juni 2023 lalu. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di daerah Gilingan Kecamatan Banjarsari.
"Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp1,2 juta. Kami langsung dalami dan dicek ke lokasi sesuai apa yang disampaikan pelapor," terang Kombes Pol Iwan.
Baca Juga: IPW Minta Polri Periksa Atasan Aiptu AR, Polisi yang Jual Istri ke Rekan Kerja
Dari hasil pemeriksaan terhadap suami kata Kombes Pol Iwan, yang bersangkutan mengakui bahwa perbuatannya dilakukan karena motif kesulitan ekonomi.
"YF sudah menjual istrinya selama satu tahun terakhir dengan lokasi di Jogja dan Solo. YF menawarkan istrinya lewat platform medsos dengan tag wild wife," bebernya.
Akibat perbuatannya, YF dikenakan dua undang-undang, yakni TPPO Pasal 2 dan TPKS Pasal 2 dengan ancaman hukuman 12 tahu dan 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators