Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 JUNI 2023 • 19:28 WIB

MUI Minta Polisi Tindak Panji Gumilang Terkait Dugaan Penghinaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi untuk segera menindak pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang karena dugaan penghinaan agama.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, meminta polisi untuk segera menindak pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penghinaan agama.

"K?????alau pidana, bukan hanya menyimpang. Dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan, dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2021).

Pernyataan itu dia sampaikan usai melakukan rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Viral Salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun Campur Antara Pria dan Wanita

Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup. Dia ingin Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan dengan pergantian pengurus, karena menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif, dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

Baca Juga: Calon Haji di Jawa Barat Diminta Tak Bawa Jimat ke Arab Saudi

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, yang diduga penghinaan agama. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Menurut Zainut, hal tersebut bukanlah kewenangan Kementerian Agama, melainkan kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al-Zaytun, harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait, dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Minta Polisi Tindak Panji Gumilang Terkait Dugaan Penghinaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Link berhasil disalin!