Pria yang ganti barcode kotak amal masjid. (Tangkapan layar/Instagram/redasamudera.id)
Aksi diluar nalar dilakukan oleh seorang pria berinisial MIML (39) karena menempel stiker kode batang (barcode) QRIS rekening pribadinya ke banyak masjid di Jakarta untuk mendapatkan uang sumbangan masjid. Aksi pria itu pun kini berujung bui.
Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari viral di media sosial, diusut polisi, pelaku ditangkap hingga keuntungan maupun cara pelaku beraksi.
Berikut fakta-faktanya:
Kasus ini diawali dari adanya video viral di media sosial yang menampilkan aksi pelaku memasang QRIS di salah satu masjid. Dilihat Indozone salah satunya di akun Instagram @merekamjakarta, tampak pelaku dengan santai menempel stiker QRIS di berbagai lokasi di dalam masjid termasuk di kotak amal.
"Modus penipuan, pria terekam CCTV mengganti stiker QRIS kotak amal milik dua masjid di kawasan Jakarta Selatan dengan miliknya," tulis akun merekamjakarta dalam postingan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers sebelumnya menyebut aksi pelaku tercium saat salah satu marbot masjid di kawasan Blok M, Jakarta Selatan curiga dan bertanya ke pengurus masjid terkait stiker QRIS di pintu masjid.
"Saksi lain atau pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempel. Kemudian di cek ada beberapa tempat di masjid. Kemudian dari DKM melaporkan hal ini ke Polsek," kata Kombes Aulia.
Baca Juga: Buntut Pemalsuan QRIS di Kotak Amal Masjid, Wapres Minta Otoritas Tingkatkan Keamanan
Tak butuh waktu lama, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap MIML," kata Aulia.
Tercatat sejauh ini pelaku sudah beraksi menempel QRIS ke 38 masjid yang ada di Jakarta termasuk masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Cara beraksinya, pelaku lebih dulu mendaftarkan tiga rekening melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar hingga kemudian mendapat QRIS.
"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan cara ditimbun atau di tempat di atasnya. Ada juga ditempel di QRIS di sampingnya atau ditempel di tembok yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada," kata Kombes Aulia.
Baca Juga: Penempel QRIS Palsu di Masjid Ternyata Eks Karyawan Bank BUMN, Beraksi di 38 Titik
Aksi pelaku diketahui sedah beraksi sejak tanggal 1 hingga 9 April 2023. Dalam satu pekan, tersangka bisa meraup untuk sekitar sebesar Rp 13 juta.
Terlepas dari aksinya, polisi juga membongkar sosok tersangka. Rupanya tersangka sebelumnya pernah bekerja di salah satu bank BUMN.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," papar Aulia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 34 junto 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 80 atau Pasal 83 UU transfer dana Pasal 378 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: