Mario Dandy dan AG (Instagram/@agnsgracia)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG dianggap bersalah dalam kasus penganiayaan dengan tersangka utama Mario Dandy Satrio.
Ada sejumlah fakta yang menarik terkait vonis terhadap AG ini. Indozone mencoba merangkum fakta-fakta tersebut:
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Begini Respons Kejari Jaksel
Majelis Hakim menganggap AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David.
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa Agnes Gracia terbukti tidak menyampaikan kebenaran alias berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan David Ozora.
"Menurut hemat hakim pengakuan anak tersebut tidaklah benar," kata Hakim.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA, Hal Ini yang Memberatkan AG, Mantan Pacar Mario Dandy
Menurut Majelis Hakim, bilamana AG sudah melakukan hubungan suami istri dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Anak sudah melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali," begitu kata Hakim.
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Terdakwa anak AG tidak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut AG ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada sebesar Rp1,2 miliar
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri.
Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: