kasus penipuan jamaah umrah. (INDOZONE/Wildan).
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Diantara korban-korban tersebut, ada yang sampai terlantar di Arab Saudi.
Pemilik usaha travel bernama Mahfudz Abdulah merupakan residivis dalam kasus yang sama. Aksi liciknya terbongkar setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima banyak laporan dan akhirnya meminta kepolisian untuk mengusutnya.
Berikut hasil penelusuran reporter Indozone untuk kasus tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapat informasi yang berkaitan dengan WNI yang tidak bisa kembali ke Indonesia saat ibadah umrah.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke tanah air pada 18 September 2022. Para jamaah kemudian tiba di Bandara Arab Saudi, namun mereka batal kembali ke Indonesia dengan alasan visa bermasalah.
Singkat cerita, puluhan jamaah tersebut dipindahkan ke hotel hingga akhirnya hanya tersisa 16 jamaah yang belum bisa kembali ke tanah air. Usai para korban bersurat ke KJRI, mereka baru bisa dipulangkan.
Baca Juga: Kerugian Korban Travel Umrah yang Ditelantarkan di Saudi, Capai Rp91 M!
Sasaran dari travel umrah PT NSWM yang ternyata merupakan penipu. Mereka menyasar para pedagang dengan iming-iming paket umrah.
"Selama ini (target) ke para pedagang yang ditawari paket umrah," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, kepada wartawan.
Dijelaskan bahwa ditawarkan dengan cara mengiming-imingi cashback Rp2 juta hingga gratis keberangkatan untuk satu orang jika mampu mencari sembilan jemaah lain. Travel ini juga menawarkan paket umrah plus.
"Selama ini, yang ditawari umrah plus, wisata di Dubai, jadi tertarik," beber Ratna.
Tentunya, harga yang ditawarkan oleh travel ini sangat miring jika dibandingkan lainnya.
"Dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik, dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu (orang). (Harganya) Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," kata Ratna.
PT NSWM rupanya menggunakan barcode bekas, untuk memberangkatkan jemaahnya. Rupanya, itu merupakan barcode dari jamaah umrah sebelumnya yang sudah pernah berangkat.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut travel abal-abal ini pernah memberangkatkan jemaahnya secara resmi pada 2022. Para jemaah itu mendapat barcode id card yang sudah terdaftar di sistem Kemenag.
Setelah melakukan pemberangkatan kloter selanjutnya, Joko menyebut pihak travel menggunakan barcode yang sama dengan alasan visa belum rampung.
"Disuruhlah sama owner, karyawannya kan bilang, 'Pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar,' sama owner-nya 'Oh yasudah atur saja,' dimasukin sama karyawannya," beber Joko.
Sekadar informasi, Barcode berisi identitas jemaah umrah. Barcode berfungsi mempermudah Kemenag mencari jemaah jika hilang.
Dalam kasus ini, pihak travel menggunakan barcode bekas, data para jemaah tidak ada di sistem Kemenag. Alhasil, jemaah tersebut luntang-lantung di Arab Saudi.
Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja dari travel umrah PT NSWM. Salah satunya dengan cara menggandeng tokoh-tokoh agama.
AKBP Joko Dwi Harsono menyebut jika travel ini kerap menggandeng tokoh agama saat sedang roadshow ke pesantren-pesantren di sejumlah wilayah.
Tak hanya dihadirkan saat roadshow, wajah tokoh agama ini juga ditampilkan dalam setiap brosur keluaran dari travel ini. Bahkan, ada pula tokoh agama yang sengaja dijadikan sebagai kepala cabang.
Aksi ini tentunya bertujuan untuk meyakinkan para calon korbannya.
Namun, Joko memastikan jika para tokoh agama ini sebelumnya tidak mengetahui jika travel umrah PT NSWM adalah penipu.
"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ucap Joko.
Polda Metro Jaya membeberkan detik-detik penangkapan pemilik travel umrah yang menelantarkan jemaahnya di Arab Saudi pada 27 Februari lalu. Rupanya, dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami istri atau pasutri.
Selain kedua tersangka, pelaku juga menangkap satu tersangka lain berinisial H (59). H diketahui berperan sebagai direktur utama dari PT travel tersebut.
Saat ditangkap, si bos travel rupanya tidak kooperatif karena membuang barang bukti berupa kartu ATM.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono. AKBP Joko menyebut, tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi sempat membuang tiga kartu ATM saat ditangkap.
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel, tempat mereka tinggal," kata Joko kepada wartawan.
Mahfudz saat itu ditangkap di DI Yogyakarta. Kepada polisi, tersangka sempat beralibi pergi ke toilet.
"Alasan dia ke penyidik, katanya mau BAB. Di situ, dia buang kartu ATM tersebut," beber Joko.
Disinyalir, kartu-kartu ATM tersebut dijadikan tempat penampungan uang jemaah. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami isi kartu ATM tersebut.
Mahfudz Abdulah, pemikik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu ratusan jamaahnya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam aksi keduanya, Mahfudz rupanya sempat mengganti nama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki mengungkap pelaku sengaja mengganti nama agar jejak kejahatanya tidak terbuka.
"Agar tidak ketahuan bahawa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya," kata Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
"Mengganti namanya yaitu Mahfudz Abdulah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," sambungnya.
Selain mengganti nama, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebut Mahfudz sengaja membeli PT baru yakni PT Naila untuk beraksi melakukan penipuan kembali. Pasalnya, PT lama Mahfudz sudah pernah ditindak oleh polisi.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT yang lain yang sudah ditindak pada 2016 oleh Polda Metro Jaya yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri," papar Hengki.
Baca juga: Demi Cuan, Pasutri Pemilik Travel Umrah Tega Tipu dan Telantarkan Jemaah
Polda Metro Jaya bakal mengenakan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Hal ini sebagai bentuk efek jera kepada tersangka.
Berikut sangkaan pasal terhadap ketiga tersangka PT NSWM
1. Pasal 126 junto Pasal 119 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah sebagainana diubah dalam Pasal 126 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
2. Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: