Richard Eliezer alias Bharada E di sidang putusan PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menempuh upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan banding setelah melihat secara utuh putusan Majelis Hakim.
"Kami melalui korban, negara dan masyarakat. Kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Remaja Tampan yang Pernah Viral Pasca Selfie dengan Justin Timberlake Ditangkap
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Kejaksaan sehingga tidak banding. Salah satunya adalah pemberian maaf keluarga mendiang Yosua kepada Richard Eliezer.
“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, Kata Fadil, Richard telah berterus terang dan kooperatif sejak awal persidangan. Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga berani membongkar kasus pembunuhan terhadap Yosua dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fadil mengutarakan, merupakan hal wajar jika hakim memvonis lebih berat atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, putusan terhadap para terdakwa itu telah sesuai dengan dakwaan Jaksa.
"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim," jelas Fadil.
Video detik-detik pengunjung bersorak dengar putusan Bharada E
Keputusan untuk tidak banding atas vonis Richard juga telah dipikirkan secara matang oleh JPU hingga Jaksa Agung. Kejaksaan Agung meyakini, hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Richard berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat.
“Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat juga,” papar Fadil.
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Kedepankan Wanita Hingga Anak Muda Kelola PSSI
Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan salam pernyataan-pernyataan orang tua korban Yosua,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: