Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 JANUARI 2023 • 11:48 WIB

Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku dirinya bodoh lantaran dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E. 

Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf dalam pledoi atau nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” kata Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Jalani Sidang Pledoi, Kuat Ma'ruf Ngaku Bingung Memulai dari Mana

Kuat juga mengaku dirinya bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Kuat mengatakan, sampai sekarang dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya hingga dituduh ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. 

“Saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” tuturnya.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Pledoi Hari Ini!

Lebih lanjut Kuat dalam pledoinya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya bukan orang sadis yang tega membunuh Yosua. 

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa, meyakini Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP,” ujar jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

Link berhasil disalin!