Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf dalam pledoi atau nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Yang mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat mengklaim, dirinya tidak mengetahui tentang apa yang terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.
“Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” ucapnya.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Pledoi Hari Ini!
Kuat merasa dirinya dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Tuduhan tersebut, kata dia, dimulai sejak proses penyidikan.
Selain itu, Kuat menyebut dirinya juga dituduh menyiapkan pisau di Magelang yang dibawanya ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ungkapnya.
Dia juga mengaku telah dituduh bersekongkol dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua. Padahal, kata dia, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan dirinya bertemu dengan Sambo di Saguling.
Kuat juga mengaku dituduh ikut merencanakan pembunuhan lantaran dirinya menutup pintu dan menyalakan lampu sebelum Yosua dieksekusi. Padahal, hal itu merupakan rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa, meyakini Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP,” ujar jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: