Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 JANUARI 2023 • 12:12 WIB

Perusahaan Takkan Bisa Rugikan Negara, jika Sudah Kantongi Izin yang Jelas

Ilustrasi perkantoran. (Freepik)

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo menjelaskan, badan usaha atau perusahaan takkan dapat dikatakan merugikan negara atau merugikan perekonomian negara, apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Hal itu disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis (11/1/2023). Adapun kasus ini terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat ditayai majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut Rimawan menjelaskan, bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, semisalnya seperti membayar pajak kepada negara. Terlebih, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat. 

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," jelasnya. 

Baca Juga: Menaker Klaim Perppu Cipta Kerja sudah Serap Aspirasi Semua Pihak

Sebaliknya, lanjut Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Menurutnya, perusahaan tersebut telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti, apalagi dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya. 

Dia juga membenarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Baca Juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS dan 7 Parpol Siap Jadi Pihak Terkait di MK

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, kata Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin seperti , Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perusahaan Takkan Bisa Rugikan Negara, jika Sudah Kantongi Izin yang Jelas

Link berhasil disalin!