Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara soal viralnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dalam video itu, Hakim Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Video TikTok tersebut hanyalah merupakan potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Hakim Wahyu) tersebut, tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Siapkan Tuntutan Bharada E, Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Minta Waktu Dua Pekan
Djuyamto menuturkan, Hakim Wahyu dalam video tersebut sebenarnya berbicara secara normatif soal ancaman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Djuyamto menyebut, Hakim Wahyu berbicara secara keseluruhan soal ancaman pidana para terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni mulai pidana mati hingga seumur hidup. Dia memastikan, tidak ada pembocoran soal vonis Ferdy Sambo.
“Maka, beliau menyebutkan soal ancaman pidananya yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada apa namanya berbicara soal pembocoran putusan,” jelas Djuyamto.
Kemudian, Djuyamto meluruskan mengenai narasi atau keterangan pada video yang menyebutkan adanya pembocoran vonis. Dia menegaskan, narasi itu tidak benar dan menyesatkan.
“Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan?” tandasnya.
Dia memastikan, Hakim Wahyu dan hakim-hakim lainnya yang menangani perkara Ferdy Sambo tengah berupaya dengan profesional, untuk menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta persidangan.
“Satu contoh kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat kan di TKP di jalan Saguling maupun Duren Tiga, artinya apa itu salah satu bentuk upaya keras majelis hakim untuk bagaimana menemukan fakta. Jadi, berangkat dari kebenaran material itu sendiri jadi masih dalam upaya gitu belum ada pembicaraan soal keputusan,” tutur Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan, pihaknya berharap video TikTok viral tersebut. tidak bertujuan untuk mengganggu konsentrasi ataupun independensi majelis hakim.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo untuk Bharade E: Kamu Bunuh Yosua Ya
“Terakhir, ini yang penting lagi, kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terutama majelis hakim yang sedang mengadili perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat tersebut mohon agar publik termasuk rekan-rekan media kami minta tetap konsen apa namanya mengawal proses persidangan ini agar berlangsung secara independen profesional,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: