Penyidik KPK membawa tiga koper berkas. (Z Creators/Wardana)
Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 21 Desember 2022. Ada sederet fakta yang telah dirangkum terkait pengeledahan KPK tersebut. Berikut ulasannya!
1. Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Pengeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sahat diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah bersumber dari dana APBD kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka.
Dari pengucuran dana APBD tersebut kepada kelompok masyarakat, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut.
Kemudian Sahat mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima uang senilai Rp5 miliar.
2. Penggeledahan Berlangsung 10 Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek satu per satu ruangan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur. Pengegeledahan berlangsung selama 10 jam. Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim menjadi yang pertama digeledah penyidik KPK. Selanjutnya penyidik KPK masuk ke ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
3. Penyidik KPK Amankan 3 Koper Berkas Mencurigakan
Usai menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, petugas KPK meninggalkan kantor Pemprov Jatim. Petugas KPK membawa tiga koper yang berkas mencurigakan diduga berisi barang bukti atau data untuk kepentingan penyelidikan kasus suap dana hibah.
Baca juga: Tegang! Detik-detik Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, 3 Koper Berkas Diamankan
4. Kasus Terbongkar Berkat Operasi Tangkap Tangan
Politisi Golkar tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022. Sahat terkena operasi tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika. Total nilai uang yang disita KPK berjumlah Rp1 miliar.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: