Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, akan mengahadang penyerahan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebab, jika KSB dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, biaya sewa akan murah.
"Kalau nanti bisa saya hadang, saya hadang," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Ia menyatakan, jika ada proses inbreng, harus diserahkan ke DPRKP DKI. Menurutnya, bila diserahkan ke Dinas Perumahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa mengelola KSB dengan harga murah.
Baca Juga: Komisi A DPRD DKI Jakarta Belum Tahu Lahan KSB Masih Proses Inbreng
"Kalau memang (Dispora DKI) serahkan (aset lahan KSB), kenapa serahkan kepada Jakpro? Tidak serahkan kepada Dinas Perumahan aja? Kalau saya, begitu itu nanti," sambung Gembong.
"Pemprov (DKI Jakarta) bisa mengelola itu (KSB) dengan (harga) sewa yang murah, karena itu asetnya Pemprov," sambung Gembong.
Gembong menyatakan, jika aset lahan tersebut diserahkan kepada Jakpro, harga sewa KSB akan mahal.
"Kalau itu asetnya diserahkan kepada Jakpro, kemudian dikelola jakpro. Jakpro, kan, bicara untung rugi, sehingga harganya, harga sewanya pasti akan lebih mahal itu," tambah Gembong.
Gembong kasian jika pengelolaan KSB diseberahkan ke Jakpro. Sebab, biaya sewa akan memberatkan para penyewa.
Baca Juga: Dispora DKI Jakarta: Lahan Kampung Susun Bayam Masih Berproses Inbreng!
"Ya, justru karena saya kasian kepada warga KSB, maka pengelolaannya jangan diserahkan kepada Jakpro. Sepanjang itu dikelola oleh Jakpro, pasti Jakpro bicara untung-rugi," pungkas Gembong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: