Kategori Berita
Media Network
Selasa, 29 NOVEMBER 2022 • 14:00 WIB

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,6 Persen: Harusnya Sesuai Inflasi!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat beri pidato di hari terakhir Kongres Nasional IV Partai Buruh pada awal Oktober silam (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menolak kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebanyak 5,6 persen. Sebab, presentase kenaikan UMP di bawah nilai inflansi pada Januari hingga Desember 2022 sebesar 6,5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah (sesuai) sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Said menegaskan, jika menggunakan data pada September 2021 hingga September 2022, hal tersebut tidak mendeskripsikan dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi pada Oktober 2022.

Buruh saat melakukan demo (INDOZONE/Hartis Tryan Akhmad)

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Ditetapkan Senin Depan

"Untuk itu, dengan kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," sambung Said.

Said mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta, yang hanya sebanyak 5,6 persen, membuktikan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak peduli terhadap kaum buruh.

"Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tambah Said.

Selain itu, Said juga mendesak, agar Pj Gubernur DKI Jakarta segera merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

"Kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI Jakarta," ujar Said.

Selain itu, Said menyatakan, dengan kenaikan UMP 5,6 persen mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Oleh karena itu, menurut Said, sebagai jalan kompromi, mendesak agar UMP DKI segera direvisi jadi sebesar 10,55 persen dari sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.

"Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen," tegas Said.

Said menegaskan, para buruh akan melakukan aksi demo di berbagai daerah Indonesia yang dimulai pada minggu depan

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan, akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tutur Said.

Perlu diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker), Andriansyah, sebelumnya mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau sertara Rp 4.901.798, telah diterima oleh pengusaha.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi insyaallah pengusaha menerima di angka ini," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022.

Andriansyah juga berujar, penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 telah memiliki Surat Keputusan (SK). Meski, kenaikan UMP DKI Jakarta belum secara resmi diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Insyaallah ini saya sudah bawa SKnya," sambung Andriansyah.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan permennaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan UMP, di mana, ya, kepala daerah dalam hal ini Gubernur, ya, wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022, jadi hari ini sampai dengan jam 23.59," pungkas Andriansyah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,6 Persen: Harusnya Sesuai Inflasi!

Link berhasil disalin!