Kategori Berita
Media Network
Senin, 28 NOVEMBER 2022 • 20:00 WIB

Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp4.9 Juta, Kadisnaker Sebut Angkanya Sudah Diterima Pengusaha

Ilustrasi gaji atau UMP di Jakarta. (Freepik/skata).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker), Andriansyah mengatakan, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau sertara Rp 4.901.798 telah diterima oleh pengusaha.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi Insya Allah pengusaha menerima di angka ini," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022)

Andriansyah juga berujar, penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 telah memiliki Surat Keputusan (SK).

"Insya Allah ini saya sudah bawa SKnya," sambung Andriansyah

Meski, kenaikan UMP DKI Jakarta belum secara resmi diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah saat menghadiri Rapim di Balai Kota, Jakarta Pusat (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)

 

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan permennaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan UMP dimana ya kepala daerah dalam hal ini Gubernur Ya wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022 jadi hari ini sampai dengan jam 23.59," tambah Andriansyah

Andriansyah menegaskan, kenaikan UMP DKI Jakarta sesuai dengan usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan sebesar 5,6 persen atai setara dengan Rp 4.901.798 yang di gelar pada hari Selasa (22/11/2022).

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin ya, yang menetap yang mengusulkan sebesar 5,6 persen," sambung Andriansyah

Menurut Andriansyah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 rupiah," ujar Andriansyah

Andriansyah menyatakan, tidak mudah untuk menetapkan perubahan terkait masalah kenaikan UMP DKI Jakarta. Karena terdapat 2 usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Perlu saya sampaikan bahwa mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI ya," ujar Andriansyah

"Usulan dari pengusahanya ada dua unsur, satu unsur dari Kadin satu unsur dari Apindo. Kadin yang mengusulkan (kenaikan) 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 sedangkan unsur dari Apindo itu menggunakan PP 36 tahun 2021," tambah Andriansyah.

Baca Juga: DPRD Pertanyakan Alasan Anies Kalah dari Pengusaha soal Kenaikan UMP DKI 2022

Oleh karena itu, menurut Andriansyah Pemprov DKI menggunakan tim pakar dari akedemisi dan Badan Pusat Statistik dalam menentukan kenaikan UMP DKI.

"Nah unsur-unsur inilah yang melakukan kajian ya, sehingga ketemu lah diangka 5,6% atau 0,2 alfanya demikian," pungkas Andriansyah
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp4.9 Juta, Kadisnaker Sebut Angkanya Sudah Diterima Pengusaha

Link berhasil disalin!