Ilustrasi Uang (ANTARA Akbar/Nugroho Gumay)
Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memberikan suap kepada mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji.
Dalam dakwaan disebutkan, Agus Susetyo memberikan uang suap senilai 3,5 juta dolar Singapura kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan. Selain itu suap juga diberikan ke pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Jaksa menyebut, uang suap tersebut diberikan Agus Susetyo dengan maksud, agar Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan mengusahakan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas nama anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut, jaksa menyebut uang sebesar 3,5 juta dolar Singapura itu diberikan secara bertahap. Adapun pemberiannya dimulai sejak Juli 2019 hingga September 2019.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alosikan Dana Rp700 Miliar untuk Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Adapun pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan, senilai 1 juta dolar Singapura.
Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar. Lalu, tahap ketiga direalisasikan pada Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan, sebesar 500 ribu dolar.
Baca Juga: Mario Teguh Akan Diperiksa Terkait Net89, Ini yang Bakal Digali Bareskrim
Keempat, pemberian terjadi pada awal September 2019 bertempat di kantor Agus, di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan, sebesar 500 ribu dolar. Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar.
Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: