Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mendesak pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. Ada alasan tersendiri Hotman meminta LPSK menolak JC tersebut.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi, suadara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," kata Hotman Paris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Hotman menyebut dua tersangka itu tidak layak menjadi JC lantaran keduanya melakukan konspirasi untuk menjatuhkan kliennya yang saat itu karirnya sedang bersinar sebagai polisi.
"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," beber Hotman.
Lebih lanjut, Hotman Paris Hutapea menyebut JC hanya bisa diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. Sedangkan di kasus narkotika ini, kedua orang tersebut kuat sebagai pelaku utaman karena ditemukan barang bukti di rumah mereka.
Baca Juga: Kondisi Irjen Teddy Minahasa Usai Ditahan: Cerah Dapat Pengacara Hotman Paris
"Yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama, diduga pelaku utama disini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda buktinya 2 kg tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kg ditemukan di rumah Anita," kata Hotman.
"Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan menguasai 5 kg sabu dari barang bukti ungkap kasus dan menjualnya.
Baca Juga: Hotman Paris Klaim Irjen Teddy Tak Perintah Jual Sabu, Polda Metro Beri Respon Menohok
Selain Irjen Teddy, Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody. Dody disebut berperan bertransaksi narkoba dengan tersangka wanita bernama Linda.
Tim kuasa hukum AKBP Dody maupun Linda mengklaim pelaku utama dalam kasus ini adalah Irjen Pol Teddy Minahasa. Keduanya bahkan mengajukan permohonan perlindungan dan JC.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: