Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi secara bergantian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Ricard Eliezer alias Bharada E.
Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya yang disampaikan kepada majelis hakim, Kamaruddin menyebut pelaku penembakan terhadap Yosua ada tiga orang.
Adapun tiga orang tersebut, kata Kamaruddin, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
“Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022)
“Dua orang?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa kepada Kamaruddin.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Brigadir J Bakal Terima Maaf Bharada E, Asalkan…
“Tiga,” jawab Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, bahwa Putri Candrawathi menembak Yosua dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa
“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan jerman,” jawab Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapan, penembakan terhadap Yosua oleh Ferdy Sambo, Bharada E dan Putri Candrawathi terungkap dari investigasinya.
Baca Juga: Kekasih Almarhum Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Bharada E
“Itu dari investigasi saudara?,” tanya hakim Wahyu.
“Iya,” jawab Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: