Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 OKTOBER 2022 • 16:08 WIB

KPK Setor Uang Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya Rp1,2 Miliar ke Kas Negara

Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui biro keuangan KPK menyetorkan uang senilai Rp1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dari terpidana korupsi mantan politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya (Persero).

“Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 Miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, (13/10/2022).

Ali mengatakan, adapun dari total Rp 1,2 Miliar rinciannya yakni sebanyak Rp300 juta merupakan uang denda dari Anas dan Rp900 juta dari PT Nindya Karya.

Baca Juga: KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi LNG Pertamina karena Masih Lengkapi Bukti

Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya bakal terus menagih uang denda dan uang pengganti kepada terpidana kasus korupsi lainnya. Hal ini penting, kata dia, untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery.

“Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” ucap Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.

Anas yang pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 24 Mei 2018 silam divonis hukuman kurungan selama 14 tahun penjara, kini dipotong menjadi 8 tahun hukuman.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 ke Pengadilan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan PK Anas.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, alasan pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum dikarenakan adanya kekhilafan hakim, dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung PK.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya "kekhilafan hakim" dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ucap Andi kepada Indozone, Kamis (1/10/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Setor Uang Denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya Rp1,2 Miliar ke Kas Negara

Link berhasil disalin!