Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 OKTOBER 2022 • 16:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba Periode September-Oktober, 270.283 Kg Sabu Disita

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait 4 kasus narkoba besar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar 4 kasus narkotika besar di Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 270.283 kg sabu-sabu. Empat kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu periode bulan September dan Oktober 2022.

"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap 4 TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Tiga dari 4 kasus tersebut diungkap dari gabungan Bareskrim bersama Bea dan Cukai. Keempat kasus ini diungkap di wilayah Provinsi Riau dan Aceh.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bandung, 2 Pelaku Ditangkap!

"Dari pengungkapan ini, tersangka diamankan ada 7 orang, ada dari TKP di wilayah Riau dan Aceh," beber Ramadhan.

Dari kasus ini, Polri berhasil menyita sebanyak 270.283 kg narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika itu sendiri berasal dari luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram ini sebelum tersebar ke para konsumen.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu!

"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," kata Krisno.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba Periode September-Oktober, 270.283 Kg Sabu Disita

Link berhasil disalin!