Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 OKTOBER 2022 • 14:48 WIB

Anak-Istri Lukas Enembe Disebut Berhak Tolak Panggilan KPK!

Tim Kuasa Hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di kantor KPK, Senin (10/10/2022). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tim Kuasa Hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, (10/10/2022).

Petrus menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menyampaikan penolakan terhadap panggilan pemeriksaan KPK yang ditujukan kepada Astract Bona Timoramo Enembe, Anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istrinya.

Petrus mengatakan, dasar penolakan kliennya tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU), yakni Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Lukas Enembe Belum Dijemput Paksa, KPK: Ada Risiko yang Harus Dikalkulasi

“Intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan,” kata Petrus kepada wartawan, Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/10/2022).

Berlandaskan Undang-Undang tersebut, Petrus menegaskan, kliennnya berhak menolak surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.

“Kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus mengaku belum menerima jawaban dari penyidik KPK terkait penolakan pemeriksaan kliennya.

“Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istrinya.

Keduanya direncanakan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Pemprov Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengimbau keduanya bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari RDG Airlines

Ali menyebut, Jika Astract Bona dan Yulce kembali mangkir. Maka pada pemanggilan ketiga, lembaga antirasuah akan melakukan penjemputan paksa.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya, dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ali, tak ada alasan bagi Astract Bona dan Yulce untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Dia menegaskan, hubungan keluarga tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan LE," ujar Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Anak-Istri Lukas Enembe Disebut Berhak Tolak Panggilan KPK!

Link berhasil disalin!