Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (1/9/2022) menggelar rapat bersama. Rapat ini membahas seputar isu kenaikan harga BBM.
"Hari ini kami dari jajaran Forkopimda DKI, saya, Pangdam, dari Pemda DKI diwakili Kasatpol PP Pak Arifin dan didukung oleh Kabinda DKI melaksanakan rapat koordinasi bertujuan kesiapan kita terhadap pengalihan subsidi BBM," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Makodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Irjen Fadil menyebut rapat itu membahas terkait strategi antisipasi adanya aksi unjuk rasa terkait kenaikan harga BBM terutama di Jakarta.
"Kita juga berkoordinasi mempersiapkan diri bersinergi manakala ada aspirasi yang ingin turun ke jalan kita akan menghadapinya dengan humanis," kata Fadil.
Baca Juga: Agar Menang di Pemilu 2024, Dewan Pembina Golkar Minta Kader Lakukan Hal Ini
"Oleh sebab itu kita sepakat bersama Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pemda DKI untuk menyusun cara bertindak dan strategi yang sangat humanis. Ini barang kali tujuan-tujuan kita, karena kami menganggap ini harus dikerjakan bersama-sama," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi di internal terkait kenaikan BBM tersebut. Tujuannya agar para anggoga TNI memahami tujuan kenaikan BBM.
"Kodam sendiri seperti yang disampaikan Kapolda membuat satu planing yang pertama untuk melaksanakan tindakan preventif kita melaksanakan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh sensor dari Kodam baik dari tingkat Koramil, Kodim maupun Korem untuk sosialisasi kenapa pemerintah akan mengambil tindakan ini sehingga dia tahu akan berisiko dan apa yang dihadapi oleh masyarakat," kata Untung.
"Kemudian kita sendiri secara makro apabila terjadi beberapa masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kita akan menjaga, mendukung Kapolda untuk memberikan keamanan kepada mereka agar aspirasi tersampaikan dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: