Tim kuasa hukum Brigadir J balik kanan usai pihaknya tidak diperkenankan penyidik untuk menyaksikan proses rekontruksi pembunuhan terhadap Brigadir J secara langsung. Bareskrim Polri sendiri memiliki alasan terkait hal tersebut.
"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan ke TKP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/8/2022).
Menurut Andi, pihak tim kuasa hukum korban atau Brigadir J tidak wajib untuk hadir dan menyaksikan secara langsung proses rekontruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," beber Andi.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Datangi Lokasi Rekontruksi Pembunuhan
Lebih jauh Brigjen Andi mengungkap jika tidak ada yang mewajibkan pengacara Brigadir J untuk hadir.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Sebelumnya, proses rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J saat ini tengah berlangsung. Lokasi rekontruksi berlangsung di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas Kadiv Propam.
Saat proses rekontruksi digelar, tim kuasa hukum Brigadir J sempat mendatangi TKP. Namun, mereka memilih balik kanan lantaran mengaku tidak diizinkan oleh penyidik intuk menyaksikan proses rekontruksi secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: