Pencuri sepeda diberi sepeda (Z Creators/Rendra Farandika)
Enggak disangka, Muhammad Zaini akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Padahal, pria 24 tahun ini sempat berurusan dengan kasus pidana pencurian sepeda milik anggota polisi. Hingga akhirnya kasusnya mendapatkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pria yang akrab disapa Zen itu, kembali berkumpul di rumah orang tuanya di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Padahal, ia sudah menduga akan menjalani hukuman kurungan penjara selama empat tahun, sesuai tuntutan kasus yang diterimanya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini nekat mencuri sebuah sepeda pedal milik anggota polisi. Zen nekat mengambil sepeda di komplek asrama polisi pada pertengahan bulan Juni lalu. Aksi pencurian sepeda itu pun terendus pihak kepolisian dan dirinya dengan gampang ditangkap.
Zen beralasan, bahwa dirinya nekat mencuri sepeda pedal untuk diberikan kepada adiknya. Karena dirinya enggak kuasa melihat adiknya berjalan kaki ke sekolah.
"Setiap hari adik saya jalan kaki ke sekolahnya. Jaraknya sekitar 4 kilo meter. Mau beli sepeda enggak punya uang," beber Zen.
Meski begitu, alasan Zen untuk melakukan tindak pencurian ini enggak bisa dibenarkan. Kasus ini terus bergulir. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Situbondo menggunakan jalur Restorative justice.
"Alasannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun kurungan penjara dan ada perdamaian antara korban dengan pelaku," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar.
Kejaksaan Negeri setempat juga memberikan hadiah sepeda pedal untuk adik pelaku. Sehingga, sepeda ini bisa digunakan untuk pergi ke sekolah setiap harinya.
"Karena adik pelaku cewek, kita belikan sepeda pedal untuknya. Jadi untuk memudahkan berangkat ke sekolahnya," imbuh Kajari Situbondo.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga mempunyai catatan khusus untuk Zen. Ia menekankan agar Zen enggak terlibat ke kasus tindak pidana. Sebab, jika tetap mengulangi lagi, maka kejaksaan akan menuntut hukuman yang sangat tinggi kepadanya.
"Kesempatan ini diberikan hanya satu kali. Jika mengulangi lagi kami lipatkan tuntuan kepada Zen. Jangan main main," tutup Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar.
Artikel menarik lainnya:
Pengalaman WNI Makan Sate Kalajengking di Beijing, Ternyata Rasanya di Luar Dugaan
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: