Ilustrasi sejumlah pelajar SMA. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan bahwa guru SMAN 58 Cirasas yang mengajak siswanya tidak memilih calon Ketua OSIS non-muslim sudah dijatuhkan sanksi dengan melakukan mutasi.
“Ketika ada larangan tidak boleh memilih Ketua Osis (beragama non-muslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi," ucap Nahdiana kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan ini mengatakan pihaknya sempat hanya akan memberikan sanksi disiplin. Namun, setelah mendapatkan masukan, diputuskan untuk menambah sanksinya menjadi mutasi.
"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," terangnya.
BACA JUGA: Kasus Omicron Terus Meningkat, DPRD DKI Minta PTM di Sekolah Dihentikan
Kendati demikian, ketika pemilihan Ketua OSIS di sekolah itu, ajakn dari guru tersebut tak dilakukan oleh murid-murid. Pasalnya, yang akhirnya terpilih adalah calon dari siswa non-muslim.
"Namun, faktanya, Ketua OSIS terpilih dari anak yang non-muslim," tandas Nahdiana.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur yang berinisial TS mengajak siswanya tak memilih Ketua OSIS dari calon non-muslim. Hal itu pun sempat viral pada 2022 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: