Bareskrim Polri membeberkan total dana yang masuk ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kurun waktu 2005 sampai 2020. Tercatat, ada dana masuk sebesar Rp 2 triliun namun diselewengkan sebesar Rp 400 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 130 miliar dana boeing, penyidik menemukan fakta yayasan ini mengelola dana umat nilainya sebesar Rp 2 Triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dana tersebut ditampung sejak tahun 2005 sampai tahun 2020. Ramadhan menyebut ACT memangkas dana hingga 30 persen.
"Pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah yayasan ACT, pemotongannya sebesar 30 persen sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari 2005 sampai 2020 sekitar Rp 2 Triliun," beber Ramadhan.
Lebih jauh Ramadhan mengungkap dana tersebut merupakan dana yang terkumpul dari donasi-donasi ke ACT.
Baca Juga: Seluruh Tersangka ACT Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa
"Rp 2 Triliun itu merupakan dana-dana yang bersumber dari dana sosial. Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut antara lain eks Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khadjar, Heriyana dan N Imam Akbar.
Keempat tersangka itu dipanggil Bareskrim Polri hari ini untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Belum diketahui apakah para tersangka itu akan ditahan usai diperiksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: