Odong-odong yang tertabrak kereta api di Serang, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi ultimatum untuk para pengusaha termasuk para pengusaha odong-odong terkait modifikasi kendaraan. Korlantas Polri meminta para pengusaha tidak mengubah bentuk kendaraannya tanpa izin.
"Tentu kepada pengusaha, perorangan ya jangan sekali-sekali mengubah bentuk dari standar tanpa izin," kata Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan kepada Indozone, Kamis (28/7/2022).
Aan meminta para pengusaha atau perorangan untuk mementingkan aspek keselamatan saat memodifikasi kendaraan seperti halnya saat memodifikasi kendaraan mobil menjadi odong-odong.
Baca Juga: MPR Bakal Dihadirkan Lewat Konvensi Ketatanegaraan, Apakah Bisa?
"Jadi untuk pengusaha atau perorangan jangan sekali-kali mengubah bentuk seperti mobil dengan odong-odong dengan mengabaikan aspek keselamatan," beber Aan.
Banyak ketentuan yang harus diperhatikan saat memodifikasi kendaraan. Kendaraan yang sudah dimodifikasi disebutnya harus mempunyai sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) agar dapat berjalan ilegal di jalan raya.
"Kendaraan yang beroperasional di jalan harus memenuhi layak jalan baik teknis kemudian kalau ada memodifikasi, merubah bentuk sampai dimensi, memperpanjang dari bentuk asli itu harus diuji dulu layak jalannya, dikeluarkan SRUT baru bisa didaftarkan ulang ke kepolisian, baru bisa dioperasionalkan di jalan," pungkas Aan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: