Kategori Berita
Media Network
Rabu, 27 JULI 2022 • 16:53 WIB

Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis!

Odong-odong yang tertabrak kereta di Serang, Banten. (Dok Humas Polda Banten).

Polda Banten menetapkan sopir odong-odong mobil berinisial JL (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Serang yang mengakibatkan puluhan korban. JL sendiri diganjar pasal berlapis.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Polres Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

JL ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap JL.

"Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," beber Shinto.

Lebih jauh Shinto menyebut jika JL berperan sebagai sopir odong-odong. Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat JL.

"Persangkaan terhadap JL adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," kata Shinto.

BACA JUGA: Ini Identitas Lengkap Korban Luka hingga Tewas Kecelakaan Maut Cibubur

Sebelumnya, kecelakaan mobil odong-odong terjadi di Serang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin. Kecelakaan melibatkan odong-odong dengan kereta api.

Dari kecelakaan maut ini, sebanyak 34 orang menjadi korban. 34 orang tersebut antara lain sembilan korban tewas dan 24 luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis!

Link berhasil disalin!