Jajaran Polda Jawa Timur menangkap delapan orang karena perannya sebagai joki. Mereka menjadi joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) di Jawa Timur.
"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartwan, Minggu (17/7/2022).
Dedi menyebut sindikat joki ini memiliki berbagai peran. Mereka menggunakan metode kamera yang ditempel ke peserta UTBK seperti di film-film.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," beber Dedi.
Baca juga: Dibantu AS, Isyarat Israel Bisa Buka Penerbangan Langsung ke Saudi untuk Layani Haji
Kamera tersebut nantinya ditaruh di badan peserta untuk memotret soal-soal UTBK. Nantinya para pelaku lain akan mengirim jawaban ke peserta melalui mickrofon yang sudah mereka siapkan.
Lebih jauh Dedi menyebut sindikat ini beralsi dengan biaya Rp100 hingga Rp400 juta. Mereka disebut-sebut juga sudah beraksi cukup lama.
"Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2 miliar dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," kata Dedi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: