Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keputusan tersebut membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021, dinyatakan batal atau tidak sah. Putusan dibacakan pada Selasa (12/7/2022).
Artinya, UMP Jakarta 2022 yang sebelumnya diputuskan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) naik 5,1 persen dan menjadi RpRp4.641.854, harus turun menjadi Rp4.573.8454.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya untuk menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Alasan yang Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal, Rabu (13/7/2022).
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," lanjutnya.
Iqbal menjelaskan bahwa buruh telah menerima upah sebesar Rp4,6 juta dari Januari hingga Juli 2022. Jika upah diturunkan pada Agustus 2022 mendatang, buruh akan merasakan kesulitan.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.
Menurutnya, PTUN seharusnya memutuskan perkara upah tersebut pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.
Said menambahkan bahwa sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, dan juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.
Alasan yang ketiga, wibawa pemerintah DKI tidak boleh kalah dengan kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjutnya.
Penulis: Bima Febrianto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: