Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif sebesar Rp7.000 bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sedangkan, kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya sebesar Rp4.000.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan tarif disinsentif akan diterapkan di sejumlah lokasi, diantaranya ada lapangan parkir IRTI Monas, Mayestik hingga Samsat Barat.
“Bagi kendaraan yang parkir di lokasi Pemprov dan belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi, contoh di lapangan parkir IRTI, Mayestik dan beberapa lokasi Samsat barat juga,” ucanya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: DPR Lantik Pengganti Azis Syamsuddin yang Terjerat Kasus Suap
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini pun menyebutkan sanksi lainnya yang diterapkan adalah ketika pemilik kendaraan ingin memperpanjang STNK, maka akan diwajibkan melakukan uji emisi.
“Pengujian emisi itu bisa dilakukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK, itu berlaku tahun depan dan itu di Jakarta akan menyesuaikan,” terang Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mewajibkan bengkel di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mengoperasikan uji emisi.
“Setiap bengkel beberapa APM ketika mereka melakukan servis rutin, otomatis ada tes ujian emisi dan itu free. Artinya itu complement dari bengkel kepada pelanggannya,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: