Pelaku pencurian uang anggota DPRD Bone ditangkap. (Asri Mursyid/IDZ Creators)
Nasib Wakil Ketua DPRD Bone, Sulawesi Selatan dari Fraksi PAN, Andi Wahyudi Taqwa sungguh apes. Sebab, dia kehilangan uang ratusan juta yang ia sembunyikan sejak 2011 dalam gudang rumahnya. Total ada Rp1,2 miliar yang ia sembunyikan, namun Rp820 juta uangnya raib.
Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang, Bone. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata uangnya dicuri oleh sopir dan tetangganya sendiri.
"Pelakunya ada lima. Mereka merupakan tetangga dan sopirnya sendiri. Awalnya korban menyerahkan kunci gudang kepada salah seorang pelaku inisial YD pada Desember 2021. Kemudian pelaku EM, AG, IC, BJ turut menggasak uang korban secara bertahap," kata Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Ikbal, Senin (30/5/2022).
Andi Ikbal mengungkapkan, motif Andi Wahyudi menyembunyikan uang dalam gudang karena takut ketahuan sang istri jika memiliki uang sebanyak itu.
Kejadian ini, kata dia, sempat membuat heboh warga Bone lantaran menyembunyikan uang sebanyak itu dalam gudang. Kejadian ini pun terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan.
"Uang ini disimpan di gudang karena tidak ingin diketahui istrinya," imbuh Andi Ikbal kepada Asri Mursyid, Tim IDZ Creators.
Ikbal membeberkan, uang Rp 1,2 miliar yang disembunyikan di gudang itu merupakan hasil pembayaran proyek Dermaga Bajoe pada 2011. Kala itu, Andi Taqwa bekerjasama menyuplai material dengan pemegang proyek.
"Semua tercatat dalam rekening koran perusahaan yang merupakan penyuplai material di Dermaga Bajoe. Kalau ketahuan istrinya uang tersebut tak dapat disimpan lama," bebernya.
Andi Ikbal menjelaskan, para tersangka mengambil uang korban secara bertahap. Mereka menggunakan uang itu untuk berfoya-foya. Pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya alat balap motor, baju, sandal, smartphone, sisa uang Rp30 juta, dan bungkusan uang Rp1,2 miliar.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terjerat pasal 363 ayat 1 Ke-3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian. Kelima pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: