Eva, tersangka penipuan minyak goreng. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators)
Eva Devianjani, wanita asal Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur enggak punya hati. Pasalnya, ia mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan melakukan penipuan berkedok jual beli minyak goreng dan sembako.
Imbas dari perbuatannya, Eva ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo, pada Senin, 23 Mei 2022. Wanita berusia 30 tahun tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Yogyakarta.
Enggak main-main, korban penipuannya bukan hanya warga Kabupaten Ponorogo, melainkan dari Trenggalek, Magetan, hingga Malang.
"Korban penipuan yang dilakukan sejak tahun 2021 juga. Sudah setahun ini, jadi sejak minyak goreng mulai langka,” kata Ipda Guling Sanaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo.
Modusnya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah harga grosir. Namun proses pembeliannya secara pre order atau dibayar lunas dimuka. Sehingga, barang pesanan dijanjikan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian.
Tetapi, ratusan korban yang telah membayarkan tidak kunjung mendapatkan barang yang dijanjikan. Pelaku yang sudah meraup untung hingga miliaran rupiah ini justru bersembunyi di Yogyakarta. Dari hasil pengakuannya, Eva sendiri telah melakukan penipuan sebanyak dua kali.
"Kalau dulu hampir Rp 4 miliar. Kalau sekarang Rp 1 miliar. Sisanya, memang jatuhnya di minyak goreng itu. Sistemnya, pre order,” kata Eva.
Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan, korban rata-rata tertipu mulai Rp40 juta hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: