Suasana Pelabuhan Internasional di Batam Centre (Habibi/IDZ Creators)
Sejumlah warga Batam mengeluh dan kecewa karena harga tiket kapal ferry tujuan Batam-Singapura naik, setelah pintu perjalanan orang antar ke dua negara tersebut terbuka karena pemerintah melonggarkan kebijakan terkait protokol kesehatan Covid-19.
Melonggarnya kebijakan ini membuat sektor pariwisata di Kota Batam kembali bergeliat setelah ‘tertidur’ panjang selama dua tahun belakangan. Sejumlah wisatawan mancanegara berbondong-bondong ke Kepulauan Riau (Kepri) terutama Batam dan Bintan.
Begitu juga sebaliknya, warga Kepri juga ingin mencari angin segar ke negara tetangga terutama ke Singapura.
Namun, di balik kegembiraan tersebut banyak warga Batam yang mengeluhkan kenaikan harga tiket ferry tujuan Singapura yang naik sampai 50%.
Untuk ongkos Pulang - Pergi (PP) ke Singapura yang biasanya berkisar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu kini naik menjadi Rp800 ribu, untuk semua jenis kapal yang pergi dari Batam.
Sejumlah masyarakat menilai tarif tersebut bisa menghambat kegiatan usaha di bidang pariwisata atau perjalanan ke luar negeri. Hal ini juga dirasa berat oleh warga yang punya sanak saudara di Singapura.
Yoga, warga Batam mengaku keberatan karena dirinya dan sebagian besar warga Batam masih beradaptasi dengan pandemi Covid-19 yang sudah melandai di Kota Batam.
"Kemarin saya pergi ke Singapura Rp800 ribu PP. Saya belinya di Pelabuhan Batam Centre, masih antigen atau PCR. Tapi, infonya sekarang pengecekan itu sudah tak berlaku lagi," kata Yoga, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu agen tiket kapal ferry di Pelabuhan Harbourbay Batam, Welfizon menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional.
Karena sejak pandemi Covid-19 sejumlah pelabuhan internasional di Batam mati suri.
"Ini semata-mata untuk menutup biaya operasional kami yang tinggi," ujarnya.
Seiring semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah Indonesia menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Artinya bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap tetap wajib PCR dan antigen.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: