Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 MEI 2022 • 16:06 WIB

UU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Pemerintah Dituntut Segera Buat Peraturan Turunan

Ilustrasi rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya merasa lega usai  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara. Diketahui UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin 9 Mei 2022 lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Puan berkata alangkah baiknya Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS. Sehingga penanganan kasus kekerasan seksual bakal berjalan optimal.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelas Puan.

Dia ingin implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Ketua Banggar DPR Minta Pengadaan Gorden Senilai Rp 43,5 Miliar Dibatalkan

Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” urai Puan.

Minta Pemerintah Sosialisasikan UU TPKS

Lebih jauh Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

Kemudian dia ingin pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” imbau Puan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dengan nomor perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Sebagaimana dilihat dalam laman resmi jdih.setneg.go.id, UU TPKS resmi diundangkan sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu. Di mana UU TPKS ini terdiri dari 93 pasal yang ada di dalamnya.

"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," begitu bunyi salin pembuka UU TPKS dilihat Kamis (12/5/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

UU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Pemerintah Dituntut Segera Buat Peraturan Turunan

Link berhasil disalin!