Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin. (Instagram/@ademunawarohyasin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
“KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Ade ditetapkan tersangka bersama beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka yakni MA, Sekdis PUPR Kab. Bogor; IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Lembaga antirasuah turut menetapkan empat tersangka dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak penerima.
Baca juga: Viral! Tentara Ukraina Ini Nyaris Tewas Ditembak Tentara Rusia, Selamat Berkat Ponselnya
Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III (Pengendali Teknis) berinisial ATM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor), AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) HNRK , dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), GGTR.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar. Uang tersebut dianggarkan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” ungkap Firli.
Sebagai Pemberi AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Penerima ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: