Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lembaga penelitian dan opini publik, Populi Center merilis survei terbaru terkait penundaan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hasilnya ada sebanyak 64,4 persen masyarakat yang tidak setuju dengan usulan wacana tersebut.
Rinciannya ada sebanyak 55,1 persen yang tidak setuju, sangat tidak setuju 9,3 persen. Sedangkan, 27,6 persen masyarakat menjawab setuju, dan 8 persen menolak menjawab atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden itu.
"Mayoritas masyarakat tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," tulis rilis hasil survei Populi Center yang diterima Indozone, Minggu (24/4/2022).
Sedangkan untuk isu penundaan pemilu 2024, sebanyak 74,3 persen masyarakat menyatakan tidak setuju dengan wacana penundaan tersebut. Hanya 15,6 persen yang menjawab setuju atas usulan tersebut, dan sebesar 10,1 persen menolak menjawab.
"Hasil ini menegaskan bahwa publik tetap menginginkan pemilu dilaksanakan berkala seperti sebelum-sebelumnya, termasuk dibatasinya jumlah calon presiden yang dapat maju dalam kontestasi pemilu mendatang," ucap peneliti Populi Center, Rafif Pamenang Imawan.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik Versi Survei Turun, Ini Respons Mabes Polri
Diketahui, survei nasional tersebut dilakukan pada 21 hingga 29 Maret 2022 dengan sampel responden tersebar secara proporsional di 34 Provinsi di Indonesia.
Tujuan dari survei ini adalah untuk melihat dinamika politik jelang pemilu 2024 yang kian dekat, serta isu-isu nasional yang baru-baru ini menghangat.
Metode pengambilan data dalam survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error (MoE) ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan aplikasi survei Populi Center oleh enumerator yang telah terlatih. Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: