Kategori Berita
Media Network
Selasa, 29 MARET 2022 • 14:54 WIB

Ini 7 Titik Tol Jakarta yang Diawasi E-Tilang untuk 2 Jenis Pelanggaran

Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mulai 1 April 2022 mendatang, Polri bakal menindak pengguna jalan tol terkait batas kecepatan dan batas muatan kendaraan. Untuk di Jakarta, ada tujuh ruas jalan tol yang menjadi titik pengawasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut pada pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan rapat terkait penindakan tilang elektronik atau E-Tilang di jalan tol.

"Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan kedua pelanggaran batas muatan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Chris Rock Dapat Berkah Usai Ditampar Will Smith, Penjualan Tiket Tur Komedinya Meningkat

Sistem tilang, kata dia, sama seperti tilang elektronik biasa. Para pelanggar yang terjaring kamera akan dikirimkan surat tilang dengan mewajibkan pelanggar untuk membayar denda.

"Apabila enggak bayar denda, maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut," beber Sambodo.

Untuk jenis pelanggaran batas kecepatan harus mengikuti rambu-rambu di jalan tol. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan sama seperti peraturan biasa.

Berikut daftar titik sebaran pemantauan penindakan di jalan tol Jakarta:

A. Pelanggaran Batas Kecepatan:

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
2. Jalan Tol Layang MBZ.
3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta.
4. Ruas Jalan Tol Dalam Kota.
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

B. Pelanggaran Batas Muatan:

1. Ruas Jalan Tol JORR.
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ini 7 Titik Tol Jakarta yang Diawasi E-Tilang untuk 2 Jenis Pelanggaran

Link berhasil disalin!