Belakangan ini tengah heboh adanya kopi yang mengandung paracetamol hingga sildenafil atau obat kuat tengah beredar. Mabes Polri sendiri menyebut Bareskrim Polri akan turun tangan menindaklanjuti hal tersebut jika diminta bantuan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut Polri bisa saja melakukan penindakan hukum terkait kasus tersebut.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya dimaksud," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2022).
Irjen Dedi menyebut penindakan bisa dilakukan jika BPOM melibatkan Polri dalam kasus ini. Jika diajak BPOM, Dedi memastikan pihaknya akan turun melakukan penyidikan.
"Manakala kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerja sama penindakan, tentunya kami akan menindaklanjutinya," beber Dedi.
BACA JUGA: Obat COVID-19 Molnupiravir Telah Disetujui BPOM, Bagaimana Efeknya pada Pasien Corona?
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut pihaknya belum mendapat informasi dari BPOM terkait hal ini. Meski begitu, dia menyebut pihaknya tetap menindaklanjuti kabar tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan," kata Krisno.
Sekadar informasi, BPOM menemukan adanya kopi yang beredar di Bogor dan Bandung dengan izin edar BPOM palsu. Yang menariknya dalam kopi tersebut ada kandungan bahan kimia yakni paracetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: