Warga antre beli minyak goreng di Pasar Karangampel, Indramayu. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Polisi menemukan aksi penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di sebuah rumah di Kota Serang, Banten. Pelaku merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa kasus penimbunan minyak goreng itu berhasil terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
"Berawal dari informasi warga, Polresta Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga," kata Maruli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Simeone Sebut MU Termasuk Tim Terbaik Dunia, Soroti Peran Rangnick
Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Adapun barang bukti yang disita polisi sebanyak 9.600 liter minyak goreng.
"Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP," beber Maruli.
Maruli menyebut minyak goreng ditimbun oleh pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31). Keduanya berkerja sebagai pedagang, namun tidak menjual minyak goreng.
"Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan," kata Maruli.
Polisi menduga minyak tersebut memang sengaja ditimbun. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian," kata Maruli.
Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara atau denda Rp150 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: