Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menunjuk Menteri sekaligus sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia tak sepakat jika nantinya menteri merangkap sekaligus sebagai Kepala Otorita. Karena dipandangnya akan menjadi contoh buruk ke depannya.
“Penunjukan Menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Mardani melanjutkan bilamana satu Menteri bertanggungjawab atas pekerjaannya di lembaga tersebut sudah berat. Apalagi jika bebannya ditambahkan lagi sebagai Kepala Otorita.
“Karena satu kementerian saja sdh berat tanggung jawabnya apalagi ditambah Kepala IKN,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Usai Konsultasi dengan DPR
Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.
“Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI l MF Nurhuda mengatakan, alangkah baiknya semua pemilihan calon Kepala Otoritas kepada Presiden Jokowi.
“Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih,” ujar Nurhuda kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Nurhuda menyatakan, pastinya Presiden Jokowi memilih figur Kepala Otorita yang layak akan pengalaman mengelola tata pemerintahan.
“Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara,” tegas dia.
Diakui dia memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR. Tapi untuk pertama kalinya presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR, bahkan harus segera diangkat paling lambat dua bulan setelah diundangkan.
“Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person),” urainya.
Terkait banyak beredar nominasi nama-nama yang akan ditunjuk menjabat Kepala Otorita mulai dari Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas hingga Bambang Susantono, menurutnya hal wajar.
Kemudian, dia juga tak mendukung mengenai kemungkinan Menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita. Pasalnya diyakini Nurhuda sosok tersebut tidak akan fokus terhadap pembentukan IKN.
“Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otoritas IKN, saya kira janganlah. IKN kan proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri kan sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri,” tegasnya.
“Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: