KAI bongkar bangunan liar lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan. (Dok. KAI DAOP 1)
PT KAI Daop 1 Jakarta membongkar bangunan liar (bangli) di sekitar jalur kereta api (KA) antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer.
Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel.
Pembongkaran untuk meningkatkan Keselamatan perjalanan kereta serta memberikan layanan bagi pelanggan.
“Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siara per yang diterima Indozone, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Baca juga: Jadi Nomine Aktor Terbaik, Benedict Cumberbatch Tidur saat Pengumuman Nominasi Oscars 2022
Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA," lanjut Eva.
Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: