Penumpang Transjakarta turun di Halte Harmoni. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengikuti aturan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan di ibu kota. Salah satunya adalah terkait jam operasional angkutan umum.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo Nomor 61 Tahun 2022 disebutkan bahwa jam operasional angkutan umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB, dan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Angkutan umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.
Sedangkan, Angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 hingga 22.30. Sementara itu untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dikutip Indozone, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Imbas Covid-19, Rapat Komisi IV dengan KLHK untuk Bahas IKN Ditunda
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menerbitkan sejumlah aturan yang diterapkan di Jakarta selama PPKM Level 3 Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu, PPKM level 3 memperketat kapasitas kantor yang bergerak di bidang non esensial, yakni hanya sebanyak 25 persen pegawai yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Artinya 75 persen harus bekerja di rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: