Kategori Berita
Media Network
Kamis, 27 JANUARI 2022 • 14:30 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Nasabah Rugi hingga Rp6,8 Triliun

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengungkapan dua kasus penghimpunan dana ilegal sepanjang tahun 2021, yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. 

Dalam kasus ini, Polri menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Kasus kedua yakni kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS dengan kerugian nasabah sebesar Rp688 miliar.

Baca juga: Kucing Disiram Air Panas hingga Kulit Mengelupas, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi

Kasus Pinjol

Selain itu, Kapolri juga membeberkan hasil pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal disepanjang tahun 2021. Sepanjang 2021 tercatat ada sebanyak 89 kasus dengan 65 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polri.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik yakni kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal. Polri sendiri juga sudah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening PT tersebut 

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," kata Sigit.

Polri disebut Sigit akan terus menindak kasus-kasus serupa terutama pada tahun ini.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," pungkas Kapolri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Nasabah Rugi hingga Rp6,8 Triliun

Link berhasil disalin!