Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, berinisial HJ, yang merupakan terpidana korupsi hingga berstatus daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 08.05 WIB.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-
"Terpidana HJ melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," terang Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Rabu, (29/12/2021).
Lanjutnya menerangkan, terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah).
Asintel mengatakan, terpidana tersebut sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012). Hal itu dikarenakan terpidana tersebut dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp,152 miliar. Bahkan, dia katakan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
"Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan Kasasi Teradakwa HJ dan mengabulkan permohonan Kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta.Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.
Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: