Pelaku pengeroyokan terhadap Candra (30), warga Jalan Swadaya, Gang Tower Horas, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, masih bebas berkeliaran. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Candra, Alan Putra Pulungan, SH., kepada awak media, Rabu, (22/12/2021).
Padahal, dia katakan kasus ini telah terjadi 5 bulan lalu, bahkan salah seorang pelaku kerap mencemoohkan dan mengintimidasi korban beserta keluarganya dikarenakan para pelaku masih belum ditangkap.
Lebih Ironisnya lagi, dia jelaskan, penyidik Polsek Patumbak hingga kini belum menetapkan tersangka kepada para pelaku pengeroyokan. Sedangkan, Candra (korban-red) telah membuat laporan di SPKT Polsek Patumbak pada 1 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor STPL/457/VIII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.
"Jadi pada 1 Agustus 2021 lalu, klien saya telah kedatangan segerombolan orang yang memaksa masuk ke dalam pekarangannya dan mengeroyok klien saya," ujar penasehat hukum korban yakni Alan Putra Pulungan, SH., kepada awak media, seperti yang dikutip Indozone, Kamis (23/12/2012).
Pria yang akrab disapa Alan ini juga katakan, meskipun pemeriksaan terhadap pelapor (korban-red), terlapor dan saksi-saksi telah dilakukan, namun hingga kini, para terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kejadian tersebut, Klien saya dan keluarganya selalu merasa ketakutan dan terancam, sebab para pelaku masih berkeliaran dan sering mengejek Klien saya dan keluarganya, karena laporan polisi Klien saya dianggap tidak berguna dan tidak dapat menjerat para pelaku secara hukum," kata pimpinan AP Pulungan Law Office tersebut.
"Saya jelaskan Laporan Polisi milik klien saya sudah berumur 5 bulan, dan sampai dengan saat ini tidak jelas apa rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara ini dengan tidak menetapkan para pelaku sebagai tersangka," jelasnya lagi.
Dalam hal ini, dia menilai bahwa penyidik ataupun penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan tidak professional dan tidak akuntabel dalam mewujudkan Polri Presisi sebagaimana arahan Kapolri.
"Tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," paparnya.
Bahkan dia menyebutkan, terkait persoalan tersebut termaktub dalam pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. Bahwasanya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
"Dalam Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," sebutnya.
Selain itu, dia juga menerangkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 bahwa, perlindungan, kemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
"Dimana Polri Presisi? Klien kami sebagai pelapor/korban memohon keadilan yang seadil-adilnya dan memohon kepastian hukum atas penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya," pungkasnya.
"Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara membantu penegakan hukum seadil-adilnya terhadap kasus ini, terutama bagi korban pengeroyokan seperti yang dialami oleh klien saya," sambungnya menjelaskan.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp terkait kasus ini, salah satu pihak penyidik Polsek Patumbak menjelaskan bahwa kedua belah pihak saling lapor. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi spesifikasi terkait tindak lanjut kasus tersebut, pihak penyidik Polsek Patumbak belum menerangkan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: