Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 DESEMBER 2021 • 20:13 WIB

Sedihnya Istri Herry Wirawan, Sedang Hamil saat Tahu Suaminya Menghamili Santriwati

Kiri: NA, istri Herry Wirawan (Foto: Tangkapan layar YouTube), Kanan: Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)

Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School, yang memperkosa 12 santriwatinya (atau 21 korban menurut data P2TP2A Kabupaten Garut) di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Sang istri, NA, membeberkan kelakuan bejat suaminya yang ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016.

NA sendiri menikah dengan Herry pada tahun 2012. Merintis usaha pesantren bersama, mereka berdua mengajar bersama.

"Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru.  2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah," ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, disimak Indozone pada Rabu (22/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

NA menjelaskan, awalnya ia tidak menaruh curiga pada suaminya. Aktivitas di pesantren menurutnya berlangsung normal. Para santriwati bangun pada pukul 03.30 WIB, lalu salat tahajud dan tadarus Alquran.

"Dari jam 6 beres-beres sampai jam 8. Kemudian salat duha. Kemudian belajar sampai jam 12. Dari jam 12 dikasih jeda istirahat sampai jam 3 sore. Dari jam 3 sore, anak-anak itu hafalan Quran sampai magrib. Habis magrib kajian kitab kuning.  Isya, anak-anak masak, ada waktu istirahatnya. Tidur jam 9," jelas NA.

Saat pesantrennya mulai berkembang, Herry dan NA mulai dibantu oleh sejumlah pengajar lainnya. Informasi ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa Herry sebagai pengajar tunggal.

"Jadi bukan cuma saya sama Herry," ujar NA, menahan air matanya.

Menyelinap ke Kamar Santriwati

NA, istri Herry Wirawan (Foto: Tangkapan layar YouTube)

NA baru mulai mengendus kebejatan Herry pada tahun 2016. Saat itu, ia sempat memergoki Herry di dalam kamar santriwati. Hanya saja, waktu itu Herry dan santriwatinya sudah dalam keadaaan berbusana.

"Ada gerakan yang mencurigakan tiap malam. Pas bangun kok dia gak ada. Saya cari di luar juga gak ada. Saya naik ke atas (asrama santriwati), saya mergoki tapi dalam keadaan berbusana. Anaknya berbusana, dianya berbusana," ujar NA.

NA melanjutkan, korban pertama merupakan sepupunya sendiri, yang waktu itu masih berusia sekitar 11 tahun.

"Korban itu 2016 itu masih SD, kelas 5 kalau gak salah. Saya syok, kemudian ditarik. Telinganya ditarik. Saya digiring ke bawah.  Dia itu nangis. Saya juga nangis. Kenapa bisa jadi gini. Kasihan anak-anak. Katanya itu dia khilaf. Minta maaf dan gak akan diulang lagi," kata NA.

Sejak saat itu, NA pun rutin mengingatkan para santriwati agar melaporkan kepadanya apabila Herry naik ke atas (ke asrama santriwati).

"Kemudian dari sana, besoknya antisipasi sama anak-anak. Kalau bapak ke atas, bilang ke ibu. Gitu terus tiap malam. Anak iya iya aja," ujarnya.

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Menurut NA, para korban takut memberitahukan padanya soal perbuatan bejat Herry karena khawatir melukai perasaannya. Selain itu, para korban juga diancam oleh suaminya untuk tidak memberitahukan padanya.

"Herry itu ngancam. 'Pokoknya kalau kalian sayang sama ibu, sayang sama kak Aya, sayang sama anak-anak ibu, jangan bilang'. Jadi anak-anak jadi ngejaga perasaan ke saya," kata NA.

Setelah itu, NA sempat berpikir bahwa suaminya sudah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya, pada tahun 2018, seorang santriwati menyampaikan padanya 'Bu, saya belum haid'. Saat itu, NA tidak berpikir bahwa santriwatinya itu hamil. Ia malah memberi santriwatinya itu obat pelancar haid.

"Kata saya, 'coba minum ini'. Saya enggak berpikiran macam-macam. Kalau dibilang bodoh ya terlalu polos, ya Allah," kata NA sambil menangis.

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Seiring berjalannya waktu, NA pun tahu bahwa santriwatinya itu hamil. Saat ia mengetahui hal itu, dirinya sendiri juga sedang hamil.

"Saya juga sedang hamil anak kedua. Jadi samaan hamilnya. Pas saya diperiksa 8 bulan, diperiksa bidan yang sama, bidan itu yang bilang. Saya syok, nangis. Mulai dari saya hamil itu enggak diantar (oleh Herry)," NA menambahkan.

Dalam persidangan, Herry disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Herry ditangkap pada Mei 2021 setelah dua korban melaporkannya ke polisi.

Dia memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan korban yang mulai cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.

Tilep Uang Para Korban

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

Bayi Jadi Alat Cari Sumbangan

Selain itu, bayi-bayi yang lahir dari lahir perbuatan bejatnya, dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta sumbangan anak yatim piatu dari masyarakat. Padahal dia tahu kalau bayi-bayi itu adalah anaknya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sedihnya Istri Herry Wirawan, Sedang Hamil saat Tahu Suaminya Menghamili Santriwati

Link berhasil disalin!