Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik membela Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Menurut Taufik, keputusan Anies menaikan UMP DKI pada 2022 itu merupakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan keadilan kepada para pekerja di ibu kota, dan juga mempertimbangkan para pengusaha.
"Sekarang kan ekonomi sudah mulai membaik gitu ya, dan saya kira kalau kita mau itu, menurut saya harus apresiasi lah langkah ini," ucap Taufik saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut, anggota Fraksi Gerindra ini menilai Anies telah melakukan sejumlah kajian sebelum memutuskan untuk menaikan UMP 2022, dan melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait hal tersebut.
Baca juga: Singgung soal Capres, Pengusaha Sebut Anies Langgar Aturan karena Naikan UMP 5,1 Persen
"Enggak mungkin lah pemerintah DKI melakukan atau menetapkan sesuatu tanpa dasar berdasarkan kajian lengkap," terangnya.
Taufik mengklaim, kajian yang telah dilakukan Pemprov DKI adalah dengan melibatkan sejumlah aspek, yakni para pengusaha, dan juga pekerja agar tercipta keadilan untuk seluruh pihak.
"Karena itu konsep keadilan terhadap pekerja dan pengusaha, itu lah tertuang dalam keputusan itu," tandas Taufik.
Sekadar diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keputusan Anies yang menaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. Bahkan, mereka berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: